Ariyani, S.E.
Email: baaksahid2@gmail.com
Berikut adalah aturan akademik selama tercatat sebagai mahasiswa STP Sahid Surakarta;
Sistem Kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggara/tenaga administrasi program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri dari 16 sampai 20 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, termasuk 2 minggu kegiatan penilaian. Dalam satu tahun ajaran terdiri 2 (dua) semester yaitu Semester Ganjil (dimulai setiap awal September) dan Semester Genap (dimulai setiap awal Maret).
Satuan kredit semester (sks) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 1 semester melalui kegiatan terjadwal perminggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing—masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1—2 jam kegiatan mandiri. 1 (satu) jam perkuliahan = 50 menit tatap muka terjadual.
Beban program studi mahasiswa dan beban tugas dosen dinyatakan dalam satuan kredit semester. Nilai satu satuan kredit semester (1 sks) untuk perkuliahan, seminar dan kapita selekta, praktikum, praktek kerja lapangan, serta penelitian ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi 3 (tiga) macam kegiatan perminggu selama satu semester sebagai berikut :
1. Perkuliahan
a. Untuk Mahasiswa :
50 menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen / pengajar misalnya dalam bentuk kuliah/tatap muka.
60 menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk tugas, pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mempersiapkan, mendalami materi akademik, baik melalui pembentukan kelompok belajar, membaca buku di perpustakaan, dan lain-lain.
b. Untuk Tenaga Pengajar (Dosen)
50 menit acara tetap muka terjadwal dengan mahasiswa.
60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
60 menit pengembangan materi kuliah.
2. Seminar dan Kapita Selekta
Nilai satu satuan kredit semester untuk Seminar dan Kapita Selekta, dimana mahasiswa diwajibkan memberi penyajian pada suatu forum, sebagai berikut :
50 menit dalam bentuk tatap muka terjadwal ketika memberikan penyajian didepan forum.
60 menit kegiatan akademik mahasiswa terstruktur.
60 menit kegiatan akademik mahasiswa mandiri tiap minggu selama satu semester.
3. Praktikum, Praktek Kerja Lapangan dan Penelitian
Untuk Praktikum, nilai 1 sks adalah beban tugas di laboratorium sebanyak 2 – 3 jam per minggu selama satu semester.
Kerja Lapangan, nilai 1 sks adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4 – 5 jam per minggu selama satu semester.
Penelitian, Penyusunan Skripsi/Tesis, atau Tugas Akhir, nilai 1 sks adalah beban tugas penelitian sebanyak 3 – 4 minggu dalam satu bulan, dimana satu bulan setara dengan 25 hari kerja untuk melakukan penelitian, penyusunan Skripsi, Tugas Akhir dan sejenisnya selama satu semester.
Beban Studi yang ditempuh oleh mahasiswa menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi yang ada di Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid Surakarta adalah sebagai berikut :
Beban Studi Mahasiswa dalam satu semester.
Kurikulum
Kurikulum pendidikan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilainnya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar di perguruan tinggi. Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas:
Dosen Pembimbing Akademik (disingkat: Dosen PA), adalah dosen tetap/tidak tetap Sekolah Tinggi Sahid Surakarta yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua dan diserahi tugas membimbing sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studinya secepat dan seefisien mungkin, sesuai dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa.
Tugas dan kewajiban PA adalah:
Semua mahasiswa wajib mendaftar ulang sesuai alur dan jadwal registrasi yang telah ditentukan, termasuk mahasiswa yang akan cuti kuliah, menunggu ujian skripsi/komprehensif, sedang Praktek Kerja/PKL. Untuk mahasiswa mulai semester kedua, dianggap terdaftar apabila ia telah mengisi KRS dan menerima Kartu Mata Kuliah.
Sebagai bukti mahasiswa telah mengikuti alur registrasi, mahasiswa akan memperoleh Kartu Mata Kuliah yang hanya berlaku untuk semester yang bersangkutan. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi hingga dua semester berturut-turut akan dikirimi surat pemberitahuan, jika masih berminat meneruskan studi dan sisa masa studi masih memungkinkan, akan dilakukan proses pemutihan dengan memperhitungkannya sebagai mahasiswa yang dicutikan, yaitu:
Masa tidak aktif dianggap dicutikan dan diperhitungkan dalam batas masa studi.
Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi selama lebih dari dua semester berturut-turut pada prinsipnya tidak lagi dianggap sebagai mahasiswa. Apabila kemudian ingin menjadi mahasiswa kembali, ia harus mendaftar sebagai mahasiswa baru, kecuali ada pertimbangan lain dari Sekolah Tinggi Sahid Surakarta. Apabila pengajuan tersebut disetujui oleh Sekolah Tinggi Sahid Surakarta, maka mahasiswa tersebut akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Petunjuk daftar Ulang :
Kegiatan Daftar Ulang untuk seluruh mahasiswa meliputi :
Bagi mahasiswa yang berhalangan untuk mendaftar ulang dapat dikuasakan kepada orang lain atau kepada petugas di BAAk dengan Surat Kuasa.
Pembayaran Tahap I (BPP dan Daftar Ulang ) diperuntukan bagi angkatan 200x/200x dan sebelumnya, sedang angkatan 200x/200x dan setelahnya diberlakukan BPP paket. Bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran tahap I atau Paket tidak dapat melakukan pengisian KRS di lab Komputer.
Pengambilan KRS dilaksanakan di Sekolah Tinggi Sahid Surakarta, jadwal pengisian sesuai Surat Edaran dan Kalender Akademik yang berlaku
KPRS dilaksanakan setelah jadual pengisian KRS 1 minggu, dengan meminta formulir KPRS di loket BAAK lantai III dan mengisi di Lab Komputer serta telah ditanda tangani oleh Dosen PA.
Kuliah Perdana dilaksanakan sesuai dengan jadual Kalender Akademik
Pembayaran Tahap II (Biaya SKS dan Biaya Ujian Semester) bagi Mahasiswa angkatan dan sebelumnya dilaksanakan sebelum UTS. Mahasiswa yang tidak melakukan membayar tahap II tidak dapat mengikuti UTS.
Kartu Mata Kuliah dapat diambil di loket BAAK pada jadual yang telah ditentukan dan sebelum kegiatan UTS.
Bagi mahasiwa yang tidak melaksanakan pembayaran tahap II mata kuliah akan dibatalkan berdasarkan SK Ketua. Batas akhir mundur kuliah dan batal mata kuliah di tentukan sesuai dengan jadwal kegiatan registrasi yaitu sebelum kegiatan UTS diselenggarakan.
Cuti akademik adalah pemberhentian studi sementara seorang mahasiswa dari kegiatan akademik dan non akademik untuk kurun waktu tertentu, selama yang bersangkutan mengikuti program studi di Sekolah Tinggi Sahid Surakarta.
Cuti akademik yang direncanakan adalah cuti yang diberikan kepada mahasiswa pemohon atas dasar alasan-alasan penting dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti kesulitan ekonomi/keuangan, alasan pekerjaan dan sebagainya.
Cuti akademik yang tidak direncanakan adalah cuti yang diberikan kepada mahasiswa pemohon, atas dasar alasan-alasan lain di luar kemauan pemohon seperti cuti sakit yang memerlukan pengobatan jangka panjang.
Cuti akademik hanya diijinkan paling lama 4 (empat) semester selama masa studi dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut. Dan ijin cuti diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
Mahasiswa yang melewati masa cuti akademik tanpa pemberitahuan yang sah dikenakan ketentuan-ketentuan:
Prosedur kegiatan cuti akademik sebagai berikut :
Mahasiswa dapat berstatus aktif dan tidak aktif. Yang berstatus aktif dapat mengikuti kuliah atau cuti, sedangkan mahasiswa yang tidak aktif karena tidak melakukan registrasi akan dicutikan secara sistem.
Mahasiswa yang ingin aktif kembali sesudah habis masa cuti atau mahasiswa yang telah dicutikan, harus mengajukan permohonan aktif kembali saat registrasi pada semester berikutnya. Prosedur aktif kembali dapat dilihat pada lampiran.
Jika mahasiswa berstatus cuti, masa cuti tidak diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi. Selama cuti berlangsung seluruh nilai yang pernah diperoleh mahasiswa yang bersangkutan tetap berlaku.
Mahasiswa yang dicutikan, masa cuti akan diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi, sehingga masa studi akan berkurang sebanyak jumlah semester dicutikan (maksimal 2 semester).
Mahasiswa yang cuti akademiknya telah berakhir dan akan aktif kembali, diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi ke BAAK dengan membawa surat permohonan aktif kembali kepada Dekan dilampiri Surat Persetujuan Dekan tentang pemberian ijin cuti akademik.
Permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa registrasi dan pengisian KRS pada semester yang bersangkutan.
Surat Ijin Cuti Akademik Pemutihan diterbitkan kalau jumlah Semester Cuti Akademik masih mencukupi untuk mengkonversi Semester Dicutikan menjadi Semester Cuti Akademik.
Kalender Akademik merupakan kalender kegiatan pendidikan, terdiri atas dua semester yang masing-masing setara dengan 16-20 minggu kerja efektif per semester, termasuk UTS dan UAS. Kalender akademik disusun setiap awal Semester Ganjil dengan memperhatikan waktu pelaksanaan kegiatan: registrasi/daftar ulang, perkuliahan (termasuk perkuliahan pengganti), ujian, yang disesuaikan dengan jadual libur sesuai kalender nasional.