BLembaga ini bertugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik dan bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan, serta melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembelajaran dan bertanggungjawab atas terselenggaranya proses pembelajaran yang bermutu, relevan, efektif dan efisien.
Dalam melaksanakan tugas tersebut ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan mutu akademik dalam rangka pencapaian target kinerja akademik;
- perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu Pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional;
- pelaksanaan standar mutu manajemen yang sejalan dengan standar mutu Pendidikan tinggi;
- perumusan manual mutu akademik;
- pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
- pengembangan sistem dan peningkatan mutu pembelajaran;
- pengkajian dan pengembangan metode dan aplikasi pembelajaran;
- peningkatan dan pengembangan mutu dosen dan tenaga pendukung proses belajar-mengajar;
- pengkajian dan pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan pemangku kepentingan, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- pengkajian dan pengembangan cara-cara pelaksanaan pendidikan akademik dan profesional, termasuk produksi dan pemanfaatan media dan sumber belajar yang efektif dan efisien;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.
Sekretaris LPMPP yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada ketua lembaga mempunyai tugas membantu tugas Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan dalam merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, aset, yang berkaitan dengan pelayanan seluruh satuan kerja Unhas;
Divisi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengoordinasikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik terkait akreditasi dan bertanggungjawab atas peningkatan mutu dan pencapaian akreditasi secara berencana dan berkelanjutan, dan mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana anggaran dalam bidang akreditasi;
- pembinaan, pendampingan, dan simulasi penyusunan borang, serta penjaminan mutu eksternal terhadap manajemen pelaksanaan borang;
- pemetaan dan perencanaan reakreditasi institusi dan program studi serta akreditasi program studi sarjana, profesi magister, dan doktor;
- pendampingan, kajian dan evaluasi dokumen borang akreditasi badan akreditasi perguruan tinggi dan lembaga akreditasi lainnya;
- pendampingan, kajian dan evaluasi proposal pembentukan program studi baru;
- pendampingan, kajian dan evaluasi dokumen akreditasi internasional;
- pendampingan, kajian dan evaluasi dokumen akreditasi laboratorium;
- pelaksanaan pelatihan pengisian dokumen akreditasi, proposal program studi baru dan akreditasi laboratorium secara internal dan eksternal; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.